BENGKULU — Proses pemusnahan barang bukti narkotika di Polresta Bengkulu melibatkan sejumlah pihak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, Balai POM Provinsi Bengkulu, dan Pegadaian Syariah Kota Bengkulu menjadi saksi dalam kegiatan yang digelar Rabu (20/5) tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 19 paket kecil sabu kristal bening. Berat awal sabu mencapai 4 gram, namun setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, total yang dimusnahkan menjadi 3,90 gram.
Ganja Kering Jutaan Rupiah Ikut Dimusnahkan
Selain sabu, polisi juga memusnahkan dua paket sedang dan satu paket besar ganja kering. Barang bukti yang terdiri dari biji, daun, batang, dan ranting itu memiliki berat awal 281,50 gram.
Setelah disisihkan untuk kebutuhan proses hukum di pengadilan, ganja yang dimusnahkan sebanyak 279,50 gram. Seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif sebagai narkotika golongan I berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balai POM Bengkulu.
Dasar hukum pemusnahan ini adalah UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Surat perintah perampasan dan pemusnahan bernomor Sp. Sita/39.C/V/2026/Res Narkoba tertanggal 5 Mei 2026 telah diterbitkan sebelum pelaksanaan.
Kapolresta: Sebagian BB Sudah Dikirim ke Kejaksaan
Kapolresta Bengkulu, Rahmad Hidayat, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi penanganan perkara narkotika. Sebagian barang bukti telah disisihkan dan dikirimkan ke pihak kejaksaan untuk kepentingan proses persidangan.
"Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi, dan untuk mencegah adanya penyalahgunaan BB Narkotika. Kita juga menjamin hasil kejahatan yang sudah ditangani dan dilakukan penyitaan ini, langsung dimusnahkan," kata Rahmad.
Pemusnahan barang bukti narkotika secara berkala menjadi agenda rutin Satresnarkoba Polresta Bengkulu. Langkah ini sekaligus memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bengkulu dan sekitarnya.