BENGKULU SELATAN — Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajuddin, secara resmi melarang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menambah tenaga honorer baru. Keputusan ini merupakan respons terhadap tekanan fiskal akibat belanja pegawai yang telah menyerap hampir setengah dari kapasitas anggaran daerah tahun 2026.
“Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar tidak ada lagi penambahan tenaga honorer,” ujar Rifai, Minggu (21/6/2026).
APBD Rp 893 Miliar, Separuhnya untuk Gaji
Berdasarkan data APBD Bengkulu Selatan, alokasi belanja pegawai mencapai Rp422 miliar dari total Rp893 miliar. Kondisi ini membuat ruang fiskal daerah menjadi terbatas untuk program pembangunan lain. Pemerintah daerah menilai pengendalian jumlah pegawai menjadi langkah krusial agar anggaran tidak habis untuk gaji dan tunjangan.
Rifai menekankan bahwa kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan pemkab masih bisa dipenuhi oleh aparatur yang sudah ada. Saat ini, tercatat 3.705 ASN dan PPPK aktif yang tersebar di berbagai instansi. “Pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa harus menambah tenaga non-ASN,” tegasnya.
Dana Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap alokasi anggaran dapat dialihkan ke sektor yang lebih langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. “APBD harus diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan program yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” kata Rifai.
Kebijakan penghentian rekrutmen ini juga selaras dengan arah pemerintah pusat terkait penataan tenaga honorer. Pemkab Bengkulu Selatan berupaya meningkatkan efisiensi anggaran di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat setiap tahun.
Fakta Singkat Belanja Pegawai Bengkulu Selatan
- Total APBD 2026: Rp893 miliar
- Belanja pegawai: Rp422 miliar (47 persen dari APBD)
- Jumlah ASN dan PPPK aktif: 3.705 orang
- Kebijakan baru: Larangan rekrutmen tenaga honorer baru di seluruh OPD