Pencarian

PN Bengkulu Vonis Bebas Babysitter Kasus Pencubitan Anak Anggota DPRD

Selasa, 05 Mei 2026 • 12:00:12 WIB
PN Bengkulu Vonis Bebas Babysitter Kasus Pencubitan Anak Anggota DPRD
Majelis Hakim PN Bengkulu memutuskan bebas terdakwa kasus pencubitan anak anggota DPRD.

BENGKULU — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan perkara dugaan kekerasan fisik dengan terdakwa Refpin, seorang asisten rumah tangga (ART), Senin (4/5/2026). Hakim menyatakan Refpin terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun tidak menjatuhkan sanksi pidana maupun denda.

Ketua Majelis Hakim Yongki saat membacakan amar putusan menjelaskan bahwa unsur tindak pidana kekerasan fisik berupa pencubitan memang terpenuhi. Namun, pengadilan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi tertentu yang melingkupi peristiwa tersebut.

Pertimbangan Hakim: Terbukti Mencubit Namun Diberi Pemaafan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memutuskan untuk memberikan pemaafan hukum kepada terdakwa. Keputusan ini diambil setelah menimbang berbagai fakta persidangan yang menunjukkan sisi kemanusiaan dari perkara tersebut.

"Memutuskan memberikan pemaafan sehingga Refpin tidak dikenai sanksi pidana," ujar hakim Yongki di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu.

Putusan ini membuat Refpin langsung dinyatakan bebas dan diperintahkan untuk segera dikeluarkan dari tahanan. Pihak terdakwa dan para pendukung yang hadir di persidangan menyambut haru keputusan tersebut setelah proses hukum yang panjang.

Kronologi Kasus Sejak Laporan Agustus 2025

Perkara ini bermula saat Refpin, yang berasal dari Kabupaten Musi Rawas Utara, dilaporkan oleh majikannya pada Agustus 2025. Majikan terdakwa merupakan salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu.

Laporan polisi tersebut didasari atas tuduhan pencubitan yang dilakukan Refpin terhadap anak majikannya. Saat kejadian, korban masih berusia sekitar 2,8 tahun. Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau dan menyita perhatian masyarakat setempat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Refpin dengan hukuman penjara selama 3 bulan. Jaksa menilai tindakan terdakwa telah memenuhi unsur kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Respons Jaksa Terkait Putusan Bebas

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Jaksa Penuntut Umum maupun pihak keluarga korban mengenai langkah hukum selanjutnya. Jaksa memiliki waktu untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau kasasi.

Putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) ini menjadi sorotan karena jarang terjadi dalam kasus kekerasan fisik yang melibatkan anak. Hakim menekankan bahwa meski secara formal hukum terpenuhi, tujuan keadilan lebih diutamakan melalui pendekatan kemanusiaan dalam kasus ini.

Bagikan
Sumber: tintarakyat.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks