BENGKULU — Kesempatan warga Bengkulu untuk membayar pajak kendaraan tanpa denda masih terbuka hingga akhir bulan ini. Jasa Raharja Bengkulu menggencarkan sosialisasi langsung dengan menyasar pemilik kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan di area parkir belakang Bencoolen Mall, Jumat (14/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya membagikan kartu pemberitahuan, tetapi juga memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme pemutihan yang tengah berjalan di Provinsi Bengkulu.
Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026. Jasa Raharja mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera menyelesaikan pembayaran sebelum tenggat waktu tersebut terlewati.
Langkah ini menjadi penting bagi pemilik kendaraan agar terhindar dari kewajiban membayar denda administrasi. Petugas di lapangan juga mengingatkan bahwa pemanfaatan program ini akan lebih menguntungkan dibandingkan menunggu hingga masa pemutihan usai.
Mengapa Sosialisasi Langsung ke Lokasi Parkir?
Pemilihan lokasi parkir mal bukan tanpa alasan. Jasa Raharja menilai area tersebut merupakan titik berkumpulnya pemilik kendaraan bermotor, sehingga informasi dapat tersampaikan secara lebih efektif kepada wajib pajak yang bersangkutan.
Melalui pendekatan ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang melewatkan kesempatan pemutihan hanya karena tidak mengetahui informasi. Petugas secara aktif mendatangi kendaraan yang terindikasi menunggak dan langsung menyerahkan kartu pemberitahuan sebagai pengingat fisik.
Dampak Program Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Jasa Raharja menilai tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat signifikan jika informasi disampaikan secara langsung dan personal.
Selain mempermudah akses informasi, kehadiran petugas di lapangan diharapkan mampu menjaring wajib pajak yang selama ini belum terjangkau oleh sosialisasi konvensional. Masyarakat yang hadir di lokasi juga dapat langsung bertanya mengenai prosedur pembayaran dan syarat yang diperlukan.
Dengan berakhirnya program pada 31 Agustus 2026, Jasa Raharja berharap seluruh pemilik kendaraan di Bengkulu dapat memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan tunggakan dan berkontribusi pada pendapatan daerah.