KOTA BENGKULU — Warga Kota Bengkulu yang sibuk bekerja pada hari Senin hingga Jumat kini punya opsi mengurus dokumen pertanahan di akhir pekan. Kantor Pertanahan Kota Bengkulu mengaktifkan kembali layanan PELATARAN pada Sabtu, 22 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Layanan ini menyasar pemohon yang datang langsung ke loket, bukan melalui kuasa. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Euis Yeni Syarifah, S.H., M.M., menegaskan skema tanpa kuasa itu untuk memastikan proses berjalan transparan dan memangkas rantai birokrasi.
Wajib Datang Langsung, Berkas Disiapkan dari Rumah
“Metode pengurusan dimana pemohon wajib datang langsung ke loket Kantor Pertanahan. Untuk dokumen yang diperlukan bagi warga diimbau melengkapi seluruh persyaratan dari rumah,” jelas Euis, yang akrab disapa teh Euis, saat dikonfirmasi pelaksanaan program tersebut.
Ketentuan ini menghindari calo atau perantara yang kerap mempersulit proses penerbitan sertifikat. Pihak Kantah memastikan petugas loket siap melayani pemohon yang membawa kelengkapan administrasi secara utuh.
Zona Integritas: Larangan Pungli dan Gratifikasi
PELATARAN bukan sekadar perluasan jam layanan. Bagi Kantah Kota Bengkulu, program ini menjadi bagian dari pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM. Manajemen melarang keras praktik pungutan liar atau pemberian imbalan di area pelayanan.
“Ayo dukung Kantor Pertanahan Kota Bengkulu untuk menuju WBK dan WBBM dengan tidak memberi tip atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas kami di luar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015,” ujar Euis.
Kepatuhan terhadap tarif resmi menjadi kunci reformasi birokrasi yang bersih. Warga yang menemukan indikasi pungli bisa melapor langsung ke petugas pengawas internal yang berjaga selama layanan berlangsung.
Jadwal Berikutnya dan Hal yang Perlu Disiapkan
Kantah belum merilis jadwal PELATARAN berikutnya setelah 22 Agustus 2026. Namun, warga yang hendak memanfaatkan layanan ini disarankan memeriksa pengumuman resmi di kanal informasi Kantor Pertanahan Kota Bengkulu.
Dokumen yang wajib dibawa antara lain identitas diri, bukti kepemilikan tanah, dan formulir permohonan yang sudah diisi. Proses verifikasi dilakukan di tempat, sehingga pemohon bisa langsung mengetahui status berkasnya sebelum layanan ditutup siang hari.