BENGKULU — Jakarta — Kejaksaan Agung diminta tidak berhenti pada penetapan F.A. sebagai tersangka. Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menilai masih ada celah untuk mendalami fakta persidangan, dokumen, serta aliran transaksi yang belum tersentuh penyidik.
“Prinsipnya sederhana, setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar perwakilan KOSMAK, Sugeng Teguh Santoso, di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut Sugeng, penerbitan sprindik baru menjadi instrumen kunci untuk membuka kemungkinan keterlibatan aktor lain di luar tersangka utama. Jika fakta di lapangan mengarah pada pihak tertentu, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Mencegah Kesan Penegakan Hukum yang Tebang Pilih
Ronald Loblobly, perwakilan KOSMAK lainnya, menegaskan bahwa pengembangan perkara ini bukan sekadar formalitas. Ia mendorong penyidik menelusuri seluruh dokumen dan transaksi keuangan yang selama ini luput dari pemeriksaan.
“Ini penting agar tidak ada kesan penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih,” kata Ronald.
Ia menambahkan, publik menunggu pembuktian bahwa aparat penegak hukum serius memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, bukan hanya menjerat satu orang.
Kejagung: Materi Pokok Perkara Dibuka di Persidangan
Menanggapi desakan tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya menangani perkara F.A. secara profesional dan akuntabel. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut kehati-hatian penyidik merupakan strategi yang disengaja.
“Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu nanti kita ungkap di persidangan. Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum. Harus kita hati-hati. Strategi penyidik,” ujar Anang di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Anang membantah tudingan di media sosial yang menyebut Kejagung tidak transparan. Menurutnya, pembatasan informasi saat ini bertujuan menjaga kelancaran proses pembuktian di pengadilan agar berjalan maksimal.
“Bukan kami tidak terbuka, seperti yang beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begitu ya. Materi pokok nanti diungkap di persidangan. Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasilah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan,” jelas Anang.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
Kejagung memastikan seluruh proses hukum terhadap F.A. dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Status tersangka yang disandangnya tidak serta-merta menyatakan yang bersangkutan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Langkah penyidikan yang berhati-hati ini dinilai penting untuk mengantisipasi upaya perlawanan hukum dari tim kuasa hukum tersangka. Publik diharapkan tetap mengawal proses ini agar tidak ada celah yang terlewat, sekaligus menghormati hak-hak hukum semua pihak yang terlibat.