Pencarian

Perkimhub Seluma Ikuti Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026, Aturan Baru Bedah Rumah Disiapkan untuk Program BSPS

Minggu, 16 Agustus 2026 • 14:46:31 WIB
Perkimhub Seluma Ikuti Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026, Aturan Baru Bedah Rumah Disiapkan untuk Program BSPS
Dinas Perkimhub Kabupaten Seluma mengikuti sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 secara virtual.

SELUMA — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma bergerak cepat menyikapi regulasi terbaru soal bedah rumah. Instansi tersebut baru saja mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini diikuti langsung oleh Bidang Perumahan Dinas Perkimhub Seluma. Fokusnya satu: mematangkan kesiapan pemerintah daerah dalam menyalurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada warga yang membutuhkan.

Regulasi Baru Jadi Pegangan Pelaksana di Daerah

Kepala Dinas Perkimhub Kabupaten Seluma, Erlan Suadi, menegaskan sosialisasi ini bukan sekadar formalitas. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi terbaru menjadi kunci agar jajaran pelaksana di daerah tidak keliru menerapkan aturan saat program berjalan.

"Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap seluruh pelaksana di daerah dapat memahami ketentuan terbaru sehingga program dapat dilaksanakan sesuai aturan, tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Erlan.

Perubahan ketentuan dan petunjuk teknis dalam Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 menjadi dasar baru yang wajib dipedomani. Hal ini penting mengingat BSPS menyangkut hajat hidup warga kurang mampu yang rumahnya masih tidak layak huni.

Bedah Rumah untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

Program bedah rumah atau BSPS merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam menangani Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Di Kabupaten Seluma, program ini diharapkan mampu mendongkrak kualitas hunian masyarakat sekaligus berkontribusi pada pengentasan kemiskinan ekstrem.

Erlan menambahkan, penguasaan regulasi baru juga menjadi prasyarat agar penyaluran bantuan berjalan transparan dan akuntabel. Ia memastikan pihaknya akan berpegang teguh pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Kita akan mengikuti ketentuan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Harapannya, pelaksanaan program perumahan di Kabupaten Seluma semakin baik dan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya.

Dengan dimulainya sosialisasi ini, Dinas Perkimhub Seluma kini bersiap menindaklanjuti regulasi tersebut ke tahap pelaksanaan di lapangan. Masyarakat yang menempati RTLH menjadi prioritas utama penerima manfaat program ini.

Follow bengkulutime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarseluma.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks